Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Posting Komentar

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia memiliki kedudukan sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1)  lambang kebanggaan nasional,
(2)  lambang identitas nasional,
(3)  alat pemersatu berbagai suku bangsa, dan
(4)  alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1)  bahasa resmi negara,
(2)  bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan,
(3)  alat di dalam urusan pemerintahan, dan
(4)  alat pengembang kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Fungsi-fungsi (sebagai bahasa negara) ini tertera dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36.

Related Posts

Posting Komentar